Istana Minta BPOM Uji Ompreng Program MBG yang Diduga Impor China dan Mengandung Minyak Babi
SinPo.id - Polemik soal ompreng atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian ramai dibicarakan publik. Pasalnya, ompreng tersebut diduga bukan produk lokal melainkan impor dari China, bahkan disebut mengandung minyak babi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan hal tersebut perlu diuji secara ilmiah agar tidak menjadi isu liar di masyarakat.
"Kalau pembuktian, misalnya soal nampan itu, kan nanti bisa diujilah. Nampannya begitu sampai di sini bisa diuji di BPOM. Bisa diuji, diuji di laboratorium independen, benar nggak begitu dia?" kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025
Hasan mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar. Ia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi.
"Kita bisa uji kok, tadi saya sudah ketemu sama Kepala BPOM. Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan isu yang sensitif, dan itu kan perlu diperiksa," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyatakan tengah melakukan pengecekan terkait dugaan tersebut. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan hingga kini lembaganya bahkan belum pernah melakukan pengadaan ompreng untuk program MBG.
"Sedang check and recheck (diperiksa kembali). BGN kan belum pernah mengadakan," ujarnya.
Isu ini mencuat setelah laporan investigasi Indonesia Business Post di wilayah Chaoshan, Provinsi Guangdong, China. Laporan itu menyebut terdapat 30-40 pabrik yang memproduksi food tray untuk pasar global, termasuk diduga untuk program MBG di Indonesia.
Investigasi tersebut juga menemukan dugaan praktik pemalsuan label Made in Indonesia dan logo SNI pada ompreng impor asal China. Selain itu, disebut ada penggunaan bahan tipe 201 yang mengandung mangan tinggi dan tidak cocok untuk makanan asam. Yang paling sensitif, laporan tersebut menyebut indikasi penggunaan minyak babi (lard) dalam proses produksi.
Pihak istana memastikan, semua dugaan ini akan diklarifikasi melalui pengujian resmi oleh BPOM agar tidak menimbulkan keresahan publik.

