Rugikan Petani, Mentan Pastikan Terus Tindak Tegas Mafia Beras
SinPo.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan, pemerintah akan terus melawan mafia beras demi melindungi kepentingan petani, konsumen, serta menjaga stabilitas pangan nasional.
"Mafia pangan ini merugikan petani, memukul konsumen, dan menciptakan ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah. Kami akan terus bertindak tegas," kata Amran dalam keterangannya, Minggu, 24 Agustus 2025.
Amran menerangkan, salah satu upaya keberpihakan pemerintah pada petani sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah menjadi Rp6.500 per kilogram.
"Kami sangat peduli pada petani sehingga kita naikkan HPP, harga pembelian pemerintah untuk gabah Rp6.500 (per kg) atas perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan HPP berhasil mendorong Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi pelaku usaha tani dari tekanan harga. Dengan demikian, kesejahteraan petani pun membaik.
Ia memastikan, ketersediaan beras aman dengan stok lebih dari 4 juta ton, lebih tinggi dibanding 2023–2024 yang saat itu hanya 1 juta ton.
"Yang dulunya 2023-2024 kita impor dan stoknya kecil, itu hanya 1 juta ton lebih. Sekarang stok (beras) kita 4 juta ton lebih. Ini kita syukuri," paparnya.
Amran menekankan akan siap berhadapan dengan oknum pengusaha yang mencurangi petani dan mengambil keuntungan dengan cara tidak bertanggung jawab. Hal itu dilakukan demi menjaga kepentingan rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu negatif. Sebab, seluruh langkah yang diambil merupakan bukti keberpihakan nyata terhadap petani, konsumen, serta menjaga kepentingan rakyat dan ketahanan pangan nasional.
"Jadi jangan mudah terprovokasi oleh framing orang tertentu yang tidak senang dengan kami. Kami tahu banyak yang tidak senang, banyak yang terganggu bisnisnya karena kami melakukan hal ini, tapi semua kami lakukan demi rakyat Indonesia," tukasnya.
