BPOM Larang Pakai Produk Ilegal Pemutih Kulit Dr. LSW, Bahaya Bagi Kesehatan
SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak dijual melalui platform marketplace dan media sosial. Produk merek Dr. LSW dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul, dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione 500 mg.
"Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Taruna menguraikan, label produk tersebut mencantumkan tulisan" Produk Korea Selatan", "FDA, Korea Food and Drug Administration", serta klaim indikasi sebagai pemutih kulit (whitening).
Produk Dr. LSW itu juga tidak terdaftar di BPOM. Namun, dari hasil pengawasan siber yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,3 miliar.
Data wilayah akun penjualan menunjukkan bahwa produk Dr. LSW tersebut sebagian besar tersebar di Pulau Jawa, yaitu di DKI Jakarta (830 tautan), Jawa Barat (542 tautan), Jawa Timur (145 tautan), Banten (116 tautan), Jawa Tengah (104 tautan), dan 100 tautan lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Sumatra dan Kalimantan.
"Produk tidak ditemukan dijual langsung melalui gerai konvensional atau toko fisik," ucapnya.
Selain itu, BPOM menerima aduan masyarakat melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal mengenai efek yang tidak diinginkan yang diduga sebagai akibat dari mengonsumsi produk Dr. LSW.
BPOM mendapatkan, masyarakat mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk. Atas aduan ini, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari beberapa platform marketplace berbeda.
Dari hasil sampling, terdapat adanya perbedaan visual kemasan di antara beberapa produk Dr. LSW yang diperoleh dari platform marketplace. Baik ukuran, desain, logo, dan hologram yang tercantum pada kemasan.
Taruna melanjutkan, pihaknya juga mengidentifikasi perbedaan warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk yang berbeda di dalamnya. Sedangkan dari hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, tidak ditemukan kandungan L-glutathione dalam kedua produk tersebut.
"Hal ini bertolak belakang dengan klaim pada label produk yang mencantumkan adanya kandungan L-glutathione," tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione termasuk ke dalam jenis asam amino sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suplemen kesehatan. Produk suplemen kesehatan mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari.
Taruna mengingatkan, produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan, tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih.
"Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi," jelasnya.
Terhadap tautan marketplace yang menjual produk ilegal Dr. LSW, BPOM telah bekerja sama dengan pengelola e-commerce terkait, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Komdigi untuk melakukan penurunan tautan (takedown).
Selain itu, memperhatikan angka penjualan produk Dr. LSW secara online yang cukup besar, BPOM juga memperluas intensifikasi pengawasan daring tidak hanya terhadap produk Dr. LSW, namun juga terhadap produk suplemen sejenis dengan klaim pemutih dan tanpa izin edar.
Saat ini, telah teridentifikasi beberapa produk suplemen kesehatan tanpa izin edar/ilegal dengan klaim pemutih kulit, antara lain Glumony, Glutacid, dan Gloura.
Pelaku yang diketahui memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"BPOM mengeluarkan siaran pers ini sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi. BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan pengujian produk Dr. LSW dan menyampaikan informasi tentang perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada masyarakat," kata Taruna.
BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi produk suplemen kesehatan.
Mengingat maraknya suplemen kesehatan yang diperjualbelikan secara online, masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan produk atau materi promosi/iklan produk.
Taruna juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan.
"Masyarakat diharapkan hanya membeli produk suplemen kesehatan dari sumber tepercaya, serta tidak mengonsumsi produk-produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya. Masyarakat maupun pelaku usaha juga diminta untuk segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan produk suplemen kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, dan/atau promosi (iklan) suplemen kesehatan," tandasnya.
