Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap di Apartemen Surabaya, 60 Kg Sabu Disita
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga Malaysia, yang menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia-Jakarta-Surabaya. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 60 kilogram sabu.
"Pelaku WNA bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven alias A (23) ditangkap di apartemen Surabaya pada 3 Agustus 2025," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dari pengakuan pelaku, dia diperintahkan oleh bosnya untuk membawa barang haram tersebut lewat jalur darat dengan upah Rp 80 juta.
"Pengakuan pelaku Peter mengantar sabu ke Surabaya dengan mendapat upah Rp 80 juta, pengakuannya sudah tiga kali," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu itu dibawa dari Medan ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan bus. Setibanya di Surabaya, pelaku tinggal di Apartemen Taman Melati Surabaya yang telah disiapkan bos pelaku.
"Pelaku membawa barang dari Medan ke Surabaya dengan bus, menyiapkan serta memindahkan sabu ke dalam koper atas perintah bosnya," ucpanya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 20 bungkus narkotika jenis sabu di dalam koper warna hitam. Lalu, 10 bungkus sabu dalam koper warna abu-abu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasai kedua pada hari yang sama di tempat yang sama, namun di kamar yang berbeda yaitu di Lantai 11 apartemen.
"Kembali disita 30 bungkus sabu dalam koper hitam besar dan satu buah timbangan digital. Sehingga, total barang bukti keseluruhan 60 kilogram sabu. Kina kasus masih dikembangkan dan memburu bos pelaku," ungkap Eko.

