Calon Hakim MK Inosentius Samsul Janji Tak Buat Putusan Kontroversi
SinPo.id - Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI. Inosentius mengungkapkan misi sebagai hakim MK, salah satunya tidak akan membuat putusan yang menimbulkan kontroversi.
Untuk itu, dia mengaku bakal meningkatkan kualitas putusan yang bersifat mudah dipahami, dapat dilaksanakan, dan mampu menjadi solusi. Inosentius menjadi calon Hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
"Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun," kata Inosentius di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dia mengatakan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi harus tetap terpercaya dan akuntabel. Menurut dia, merdeka yang dimaksud adalah MK harus bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok tertentu.
Selain itu, MK harus bebas dari asumsi bahwa MK adalah selalu benar dan DPR tak menghasilkan UU yang berkualitas. Dia menilai cara berpikir seperti itu pun harus dibenahi.
"Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu," kata dia.
Selain itu, dia pun mengaku bakal membawa MK untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstituisonal, rasional, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu itu, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Beleid itu mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
