Komisi III DPR: Inosentius Samsul Calon Tunggal yang Diusulkan, Bukan Titipan
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan penunjukan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sebagai titipan, melainkan satu-satunya sosok yang diusulkan.
Dia mengatakan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. DPR berhak mengusulkan dua atau hanya satu calon.
"Bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ini calon yang diusulkan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pemilihan Inosentius sebagai calon tunggal hakim konstitusi menggunakan mekanisme penjaringan aktif.
Jika ada sosok lain yang ingin mendaftar tetapi DPR hendak memilih Inosentius, kata dia, maka Inosentius yang tetap akan dipilih DPR. Menurut dia, mekanisme tersebut yang dilakukan seperti talent scouting, lazim dilakukan untuk perekrutan dalam posisi apa pun.
Untuk itu, dia pun mendorong panitia seleksi untuk lembaga-lembaga lainnya agar aktif melakukan perekrutan dengan mencari orang-orang yang punya kualitas, dengan tak sekadar menunggu pendaftaran.
"Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim MK usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun. Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Inosentius Samsul menjadi calon tunggal Hakim MK menggantikan Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu itu, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Beleid itu mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

