KPK Ungkap Dampak Kasus Korupsi Kuota Haji
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian besar yang dialami umat akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Salah satunya berupa pergeseran antrean keberangkatan jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat di tahun tersebut.
“Bicara kerugian umat ya, terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 19 Agustus 2025.
Budi menjelaskan ada sekitar 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota khusus. Padahal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia, seharusnya 92 persen atau sekitar 18.400 diperuntukkan bagi jemaah reguler.
“Artinya ada dampak yang ditimbulkan dari diskresi penggeseran ini, selain kerugian keuangan negara yang menjadi fokus penanganan perkara ini,” tegasnya.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang berstatus saksi. Pencegahan berlaku enam bulan ke depan. Yaqut sendiri sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam.
Pangkal perkara bermula dari pengalihan setengah tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang diperoleh Presiden Joko Widodo setelah pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. KPK menyebut pengalihan setengah kuota itu ke jalur haji khusus tidak sesuai aturan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan bersama Kementerian Agama.
“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” kata Asep.
KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari internal Kemenag maupun pihak travel penyelenggara haji.

