Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Pergantian Hakim MK Arief Hidayat
SinPo.id - Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan Komisi III DPR akan memproses pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang segera pensiun pada Februari 2026. Rapat pembahasan pergantian dijadwalkan digelar besok, Rabu 20 Agustus 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, keputusan itu diambil setelah Bamus DPR menggelar rapat konsultasi pada Selasa (19/8/2025). Rapat membahas surat masuk dari pimpinan MK mengenai pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat.
“Sesuai hasil rapat konsultasi Bamus tanggal 19 Agustus 2025, salah satu agendanya membicarakan surat masuk dari pimpinan MK terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, Bamus memberi penugasan resmi kepada Komisi III DPR untuk membahas pergantian hakim.
“Rapat Badan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian Hakim Konstitusi,” ucapnya.
Rapat Komisi III DPR dijadwalkan berlangsung Rabu (20/8) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III. Hasil pembahasan akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR setelah rapat selesai.
Arief Hidayat diketahui akan purnatugas pada 3 Februari 2026 saat usianya genap 70 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang mengatur pemberhentian hakim konstitusi dengan hormat ketika mencapai usia 70 tahun.
Selain itu, Pasal 26 UU MK dan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK memberitahukan lembaga pengusul minimal enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau sebelum masa jabatan berakhir.
