DPR: Kementerian Haji Perlu Dibentuk Agar Tak Lagi Jadi Beban Kemenag

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (SinPo.id/Galuh R)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (SinPo.id/Galuh R)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, merespons usulan perubahan status Badan Penyelenggara atau BP Haji menjadi Kementerian Haji. Menurutnya, hal itu diusulkan agar tidak memberatkan Kementerian Agama.

"Ada usulan juga seperti itu. Jadi memang agar supaya tidak memberatkan mungkin tugas-tugas dari Kementerian Agama, maka dibentuk khusus Kementerian Haji dan Umrah," kata Adies, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

Pasalnya, persoalan terkait Haji dan Umrah tidak juga kunjung usai dari tahun ke tahun, dan Timwas Haji juga masih menemukan banyak masalah dalam pelaksanaan haji, mulai dari pelayanan, transportasi, hingga menu catering.

"Kita tahu bahwa Haji dan Umrah ini kan selalu bermasalah dari zaman dahulu kala sampai sekarang. Ada aja masalahnya, yang paling terakhir kan tahun lalu ada Pansus dan ini masuk lagi urusannya ke KPK," ungkapnya.

"Belum lagi hasil temuan daripada Timwas Haji yang kemarin terkait dengan banyaknya carut-marut terkait dengan pelayanan haji, baik itu Sarikah, baik itu makannya, transportnya, dan lain sebagainya," kata Adies menambahkan.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai perlu adanya perubahan status agar Haji dan Umrah dibuatkan kementerian sendiri. Sehingga tidak memberatkan tugas dari Kementerian Agama.

"Jadi pemerintah mungkin memandang perlu untuk dibuat kementerian sendiri yang khusus mengawal dan juga mengawasi Kementerian Haji dan Umrah Jemaah Indonesia yang memang terbanyak di seluruh dunia," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan perubahan status BP Haji menjadi kementerian akan dibahas dalam revisi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah atau RUU Haji.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI