Ketua MPR Ahmad Muzani: Amendemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan, Harus Hati-Hati dan Partisipatif
SinPo.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengingatkan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Menurutnya, amendemen harus dilakukan dengan kehati-hatian, melalui proses panjang, serta melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Amendemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah. Ia harus melalui sebuah proses panjang. Ia harus melalui sebuah proses transparansi, yakni masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan tersebut,” kata Muzani dalam pidatonya pada Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Agustus 2025.
Muzani menegaskan, proses amendemen UUD 1945 hanya dapat dilakukan jika ada konsensus nasional, bukan sekadar dorongan dari segelintir kelompok. “Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa MPR memiliki kewenangan luar biasa dalam menyusun serta menetapkan perubahan UUD 1945. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “MPR RI adalah arsitek sistem ketatanegaraan. Tapi kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana,” katanya.
Selain Ahmad Muzani, acara peringatan Hari Konstitusi juga dihadiri para Wakil Ketua MPR RI seperti Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Bambang Wuryanto, Arsul Sani, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, hingga Eddy Soeparno.
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pun hadir, antara lain Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta Menko PMK Pratikno. Dari lembaga negara, hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Kepala BPIP Yudian Wahyudi, hingga Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily.
Muzani menutup pidatonya dengan menekankan bahwa UUD 1945 adalah fondasi kehidupan berbangsa yang tidak boleh direduksi hanya sebagai formalitas. “MPR RI berkewajiban menjaga agar konstitusi tetap kokoh, relevan, dan benar-benar menjadi pedoman tertinggi bagi bangsa Indonesia,” tandasnya.

