Ketua MPR Ahmad Muzani: MPR Adalah Benteng Terakhir Penjaga Konstitusi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:28 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Hadiri Peringatan Hari Konstitusi (Ashar/SinPo.id)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Hadiri Peringatan Hari Konstitusi (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan peran strategis MPR RI sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi negara. Hal itu ia sampaikan pada peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8) malam.

“Di sini lah pentingnya makna strategis dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah benteng terakhir penjaga konstitusi,” kata Muzani dalam pidatonya.

Ia menekankan bahwa MPR RI harus memastikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tetap utuh, relevan, serta menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia. “MPR memastikan bahwa janji kemerdekaan tetap terwujud dalam keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan yang sejati,” ujarnya.

Muzani menjelaskan, kewenangan MPR adalah “mata” dan “telinga” dalam mengawasi pelaksanaan konstitusi. Hal itu termasuk mengkaji efektivitas sistem presidensial, menilai potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga, hingga memastikan setiap produk hukum dari undang-undang sampai peraturan daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan kajian yang objektif dan mendalam, MPR diharapkan dapat mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi merusak tatanan hukum dan semangat konstitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegasan MPR sebagai benteng konstitusi penting untuk merespons godaan mengabaikan norma luhur konstitusi yang kerap direduksi hanya menjadi formalitas. Muzani menilai, hal itu dapat merusak sendi hukum sekaligus menghancurkan cita-cita bangsa.

“Dinamika ketatanegaraan Indonesia kerap dihadapkan pada dilema antara nilai perjuangan kebangsaan dengan gagasan ideal membangun negara modern. Konflik politik dan ideologi yang merembet ke akar rumput bisa menjadi ancaman nyata bagi persatuan,” ucapnya.

Dalam pidatonya, Muzani mengutip pernyataan tokoh nasional Muhammad Yamin, yang menyebut proklamasi kemerdekaan dan konstitusi tak terpisahkan. Proklamasi adalah pernyataan politik, sementara konstitusi adalah dasar hukum yang menjamin kedaulatan rakyat.

“Yamin juga menekankan bahwa konstitusi harus menjadi cermin jiwa dan cita-cita rakyat Indonesia yang berdaulat, bukan sekadar meniru konstitusi negara lain,” kata Muzani.

Karena itu, ia menegaskan, konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara. “Tidak berlebihan jika saya menyebut konstitusi adalah tiang utama yang menjaga kedaulatan bangsa,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI