Pemprov DKI Tunggu Perpres Terkait Sekolah Swasta Gratis
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, peraturan tersebut menjadi dasar hukum sebelum pemprov menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperluas cakupan program serupa yang telah dijalankan secara terbatas.
“Kami tidak bisa melangkah terlalu jauh tanpa regulasi yang lebih tinggi. Kalau Perpresnya sudah keluar, Jakarta siap menyesuaikan dan memperbesar jangkauannya,” ujar Pramono dalam keteranganya dikutip Sabtu, 16 Agustus 2025.
Dia menuturkan, Pemprov DKI telah lebih dulu menggratiskan biaya pendidikan di 40 sekolah swasta sebagai bagian dari uji coba.
Pramono menyebut, langkah itu diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong pemerintah menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi.
“Putusan MK menjadi sinyal kuat. Kami di Jakarta sudah memulai, tapi tentu butuh payung hukum nasional agar lebih kuat,” ungkapnya.
Pramono menambahkan, kesiapan Jakarta tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga anggaran dalam mengimplementasikan aturan sekolah gratis ini.
“Dari sisi fiskal, kami mampu. Tinggal bagaimana pemerintah pusat segera menerbitkan Perpres-nya agar semua daerah punya acuan,” tandasnya.
