DPR Bahas RUU Haji Mulai 19 atau 20 Agustus 2025
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) akan mulai dibahas Legislatof pada 19 atau 20 Agustus 2025.
"Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8)," kata Kang Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Kang Cucun menjelaskan Rapim dan Bamus tersebut dilakukan karena DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.
"Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Oleh sebab itu, Legislator dari Fraksi PKB ini berharap pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025, RUU Haji dapat diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI.
RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Penetapan tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.
RUU Haji kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
