Mengusut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

Modus dugaan korupsi dilakukan pada pengalokasikan kuota Haji Khusus yang disalurkan Kementerian Agama kepada sejumlah agen travel Ibadah Haji

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akhirnya memanggil mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas untuk  klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah juga sudah dimintai keterangan. 

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 6 Agustus 2025 lalu.

Ia berharap Yaqut kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara dimaksud. "Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," kata Budi menjelaskan.

Alasan pemanggilan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah.  Budi juga mengatakan dalam waktu dekat KPK akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. "Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap,"  katanya.

Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menduga terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus menjadi 50 persen.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pengusutan dugaan korupsi tersebut mengacu setidaknya lima laporan pengaduan mengenai kuota haji pada tahun 2024. 

Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024, yang mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki. Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI. Selain itu, laporan dari mahasiswa STMIK Jayakarta  pada Jumat, 2 Agustus 2024. Sedangkan laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024 serta kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus dugaan korupsi dilakukan pada pengalokasikan kuota Haji Khusus yang disalurkan Kementerian Agama kepada sejumlah agen travel Ibadah Haji. "Alokasi yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang," kata pelaksana  Asep, Kamis 7 Agustus 2025.

Menurut Asep, awalnya pemerintah mendapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu untuk ibadah Haji 2024 dari pemerintah Arab Saudi. Pembagian kuota haji tambahan itu seharusnya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Isinya, pemerintah harus membagi kuota tambahan tersebut menjadi 92 persen atau setara 18.400 kuota untuk haji reguler; dan 8 persen atau setara 1.600 kuota untuk haji khusus,” ujar Asep menjelaskan.

Namun, KPK mendapatkan informasi dan petunjuk, Kementerian Agama justru membagi dua kuota tambahan menjadi masing-masing 50 persen atau setara 10 ribu kuota ke Haji Reguler dan Haji Khusus. Padahal, pemerintah meminta kuota tambahan ke Arab Saudi dengan alasan memangkas antrean haji reguler yang sudah sangat panjang.

"Otomatis 10 ribu (kuota) kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Dari situlah mulainya perkara ini," ujar Asep menambahkan.

Sedangkan sesuai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), ongkos naik haji khusus berkisar antara Rp130 juta hingga Rp423 juta. Namun jumlah tersebut bisa melampaui angka tersebut tergantung tawaran fasilitas yang dijanjikan atau diberikan agen travel ibadah haji tersebut.

Menurut Asep, Kemenag menyalurkan kuota tambahan untuk haji khusus kepada asosiasi agen perjalanan ibadah haji.

Tak Sesuai Regulasi

Dugaan pelanggaran kuota haji 2024 juga terendus di Senayan. Bahkan anggota DPR RI di Senayan saat rapat Paripurna ke-25 menyetujui laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji sekaligus merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk evaluasi menyeluruh.

Ketua Timwas Haji DPR RI 2025 Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan telah menemukan berbagai ketidaksesuaian kebijakan penyelenggaraan haji, yang seharusnya sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam kontrak antara Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan pihak syarikah.

“Sejumlah bentuk ketidaksesuaian penyelenggaraan haji tersebut di antaranya tidak sesuai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah, serta implementasi pelayanan jemaah haji yang  dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh,” ujar Cucun, kamis 24 Juli 2025 lalu.

Dengan sejumlah alasan itu ia merekomendasikan membentuk Pansus Haji 2025, mengingat dalam melakukan evaluasi menyeluruh tereebut perlu melibatkan lintas komisi di DPR RI dan Timwas Haji DPR RI. Selain itu, Timwas Haji DPR RI mendorong pemerintah mengadaptasi dan mengharmonisasi kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait digitalisasi dan data siskohat jemaah haji agar sinkron dan valid dengan sistem E-Hajj Arab Saudi.

“Timwas juga mendorong jemaah haji yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan kompensasi dari penyedia layanan,” kata Cucun menjelaskan.

Namun tuduhan itu dibantah juru bicara Yaqut, Anna Hasbi yang  mengklaim pembagian kuota haji telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” ucap Anna, mewakili Yaqut yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kamis, 7 Agustus 2025.

Anna menyebut pembagian kuota haji bukan proses yang instan, namun melibatkan banyak pihak dan memerlukan tahapan administratif yang kompleks.

“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi,”  ujar Anna menambahkan.

Sedangkan mengenai dokumen yang dibawa Yaqut ke KPK, Anna menyebut dokumen berupa surat keputusan (SK) jabatan yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Menag.

“Itu SK jabatan tentang tugas dan kewajiban sebagai menteri,” katanya.

Anna menyatakan kehadiran mantan Menag tersebut adalah bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. “Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” kata Anna menjelaskan. 

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani pemeriksaan di KPK selama 5 jam sejak tiba di gedung KPK pukul 09.30 WIB dan keluar sekitar 14.15 WIB. Usai pemeriksaan ia mengucapkan terima kasih kepada penyidik karena merasa diberi ruang untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan semasa menjabat sebagai Menag tahun 2024.

"Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut saat keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya. Yaqut beralasan pemeriksaan kali ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum banyak yang bisa disampaikan ke publik.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," katanya. (*)

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI