Nadiem Makarim Tiba di KPK, Diperiksa Dugaan Korupsi Google Cloud

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:49 WIB
Nadiem Anwar Makarim tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk jalan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. (SinPo.id/Ashar)
Nadiem Anwar Makarim tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk jalan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.

Nadiem tiba di kompleks KPK pada pukul 09.17 WIB, dengan menumpangi mobil berwarna hitam dan berpelat nomor B 1565 DZK.

Nadiem kemudian berjalan bersama kuasa hukumnya, dan memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk mengisi sejumlah hal pada pukul 09.19 WIB.

Nadiem kemudian naik menuju ruang pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI