BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik, Kandungannya Tak Sesuai yang Didaftarkan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:06 WIB
Ilustrasi produk kosmetik yang disita. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi produk kosmetik yang disita. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pencabutan izin edar terhadap 21 produk kosmetik, diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi). Hal ini sebagai bentuk pengawasan rutin BPOM terhadap produk yang beredar. 

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis, 7 Agustus 2025. 

Taruna menjelaskan, ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk, adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat  didaftarkan ke BPOM. 

Kemudian, informasi yang dicantumkan pada kemasan produk, juga berbeda.  Meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi. 

"Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," kata Taruna. 

Selain itu, lanjut dia, ketidaksesuaian komposisi ini dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan  yang dinyatakan pada kemasan. Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

"Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha," tegasnya. 

Taruna kembali mengingatkan para pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahany, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). 

"Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya. Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi," kata Taruna.

Bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan. 

"Selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa), pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk dan sesuaikan jenis kosmetik yang dipilih dengan kebutuhan, pastikan kosmetik telah memiliki izin edar/notifikasi BPOM, serta pastikan kosmetik belum melewati masa Kedaluwarsa," tukasnya. 

Berikut 21 produk kosmetik yan izinnya ditarik BPOM, yaitu AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, AMIRADERM Glowing Night Cream Series, DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin, DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum, DR. LANE Soft Peeling, BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01, EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette, GEN3
Vit C Brightening Serum.

Kemudian, METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia, TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray, MECO CLEANSING MILK CITRUS, MECO CLEANSING MILK ROSE, MECO CLEANSING MILK CUCUMBER, MECO Beauty Lotion, MECO PEARL CREAM, MECO FACE TONER CITRUS, MECO FACE TONER ROSE, dan MECO FACE TONER CUCUMBER. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI