Legislator soal Polemik Royalti Musik: Pemerintah Harus Ambil Peran Aktif

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:51 WIB
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, meminta pemerintah untuk berperan aktif dalam menangani polemik pemungutan royalti musik di sektor usaha seperti restoran, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

Menurutnya, pemerintah harus mempertemukan musisi, pelaku usaha dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk duduk bersama dan mencari solusi atas polemik yang menuai reaksi beragam di masyarakat.

“Saat ini ada keresahan di dua sisi. Pelaku usaha khawatir terbebani biaya tambahan dari kewajiban membayar royalti. Sementara musisi justru takut membawakan lagu-lagu bukan ciptaannya sendiri di tempat-tempat usaha," kata Mafirion, dalam keterangan persnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

"Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif. Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi dialog antara musisi, pelaku usaha, dan LMKN. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut hingga menjadi keresahan yang memuncak di kalangan masyarakat terkait,” imbuhnya.

Adapun polemik royalti tersebut mencuat setelah salah satu gerai makanan di Bali harus berhadapan dengan proses hukum karena tidak membayar royalti.

Pasalnya, pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib dikenai royalti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Keputusan soal royalti ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Kita tentu menghargai dan melindungi hak cipta karya seni," ungkapnya.

"Tapi, kebijakan ini juga harus memperhitungkan daya dukung pelaku usaha, apalagi yang berskala kecil dan menengah. Jangan sampai ketakutan akibat beban royalti justru menghambat pertumbuhan industri kreatif itu sendiri,” kata Mafirion menambahkan.

Selain itu, berdasarkan data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan bahwa pada awal penerapan Undang-Undang Hak Cipta, perolehan royalti hanya sekitar Rp400 juta per tahun. 

Namun dalam beberapa tahun terakhir, meningkat pesat hingga menyentuh angka Rp200 miliar per tahun. Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar, namun juga menandakan perlunya pengelolaan yang transparan dan adil agar semua pihak merasa dilibatkan dan tidak dirugikan.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal membangun ekosistem industri musik dan usaha yang berkeadilan. Maka dari itu, saya mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk memfasilitasi dialog terbuka dan produktif. Semua pihak harus duduk bersama dan bicara jujur agar tercipta solusi yang tidak memberatkan, tapi tetap menjunjung tinggi hak-hak pencipta,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI