Dorong Revisi UU Wakaf, BWI: UU Kita Sudah 20 Tahun, Tak Adaptif

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia, Tatang Astarudin (SinPo.id)
Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia, Tatang Astarudin (SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tatang Astarudin, mendorong agar dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Karena, UU tersebut sudah tidak mampu mengakomodir atau menjawab tantangan zaman di bidang perwakafan. 

"Undang-udang kita sudah sangat terlalu lama, sudah 20 tahun lebih. Oleh karena itu, kita berharap ada langkah-langkah jelas, konkrit kaitan dengan revisi undang-undang itu. Dan bagaimanana pun hari ini kita terkendala dalam akselerasi perwakafan, dan regulasi perwakafan yang nyaris statis," ujar Tatang dalam Seminar Nasional bertajuk "Wakaf Produktif Berbasis Hak di Atas Tanah Wakaf" di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. 

Menurut Tatang, revisi UU Wakaf penting untuk mengakomodasi dinamika digital, transformasi pengembangan aset wakaf, serta menentukan langkah-langkah konkrit dan jelas dalam menjawab persoalan-persoalan wakaf. Dan UU 41/2004, belum familiar di tengah masyarakat, apalagi menjawab dinamika digital. 

Selain itu, Tatang juga berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat mendukung baik politik maupun anggaran kegiatan perwakilan BWI di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Karena, untuk kerja-kerja BWI di lapangan bersentuhan dengan masyarakat banyak.

"Meskipun sekarang ini ada kendala dari sisi nomenklatur anggaran, barangkali ke depan ada terobosa-terobosan yang memungkina adanya pemihakan yang jelas pada program-program perwakafan," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI