Buron 11 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Riau

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke Provinsi Riau. Pelaku berinisial ZS ditangkap setelah 11 bulan buron.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kasus pembunuhan ini bermula dari kejadian tragis pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku menghabisi nyawa korban di warung tuak milik Andika yang berlokasi di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

"Korban HSP (39) tewas akibat tikaman pisau belati yang dilakukan tersangka Zul (37)," kata Verry, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Usai menjadi buronan polisi, kata Verry, Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Keberhasilan penangkapan ini membuktikan profesionalisme Tim Jatanras Anti Bandit Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya.

Menurut Verry, penangkapan pelaku merupakan wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan.

"Polri untuk masyarakat bukan sekadar slogan. Tim Jatanras Anti Bandit kami telah membuktikan dedikasi tinggi dalam memburu pelaku kejahatan, bahkan hingga ke luar provinsi," ujar dia.

Tersangka saat ini telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI