Utang Koperasi Berujung Pembunuhan di Lampung, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:55 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polda Lampung (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polda Lampung (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan SP (46) sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu, 27 Juli 2025. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban PA mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang pinjaman koperasi sebesar Rp500 ribu.

“Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil,” kata Indra, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, kata Indra, pelaku mengajak keluar rumah menggunakan motor. Pelaku pun sudah membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya.

“Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh,” ujarnya.

Menurutnya, saat itu pelaku mencabut golok yang telah dibawa dan mengarahkannya ke leher korban hingga tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.

“Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya,” kata dia.

Pelaku, kata Indra, sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI