Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi, Ucap Terima Kasih ke Prabowo
SinPo.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 1 Agustus 2025 malam setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB dengan wajah tersenyum. Ia langsung disambut hangat oleh para pendukungnya yang sudah menanti di depan pintu rutan. Tampak mendampingi Tom, sang istri Ciska Wihardja, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta kuasa hukum Ari Yusuf Amir.
"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas," ujar Tom Lembong dalam pernyataan singkatnya usai keluar dari rutan.
Tom sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi importasi gula. Namun, status hukum tersebut kini gugur setelah ia menerima abolisi, yaitu penghapusan proses hukum oleh negara, sebagai bentuk pengampunan berdasarkan pertimbangan politik dan kemanusiaan.
Dalam pernyataannya, Tom menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subiantodan pimpinan DPR RI atas keputusan tersebut.
"Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatan saya sebagai warga negara," kata Tom.
Tom mengaku sadar bahwa abolisi yang diberikan kepadanya menimbulkan pro dan kontra di publik. Namun, ia tetap menghormati semua pandangan tersebut.
"Saya sangat sadar banyak pertanyaan dan kegelisahan atas keputusan ini. Tapi saya hormati semua pandangan itu. Keputusan ini konstitusional, dan saya yakin melalui pertimbangan yang mendalam," ujar Tom.
Kebebasan Tom menjadi salah satu dari rangkaian pemberian abolisi dan amnesti massal yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang juga menyasar napi lansia, penyandang disabilitas, hingga korban ketidakadilan hukum.
