Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK Usai Dapat Amnesti, Proses Hukum Dihentikan Total
SinPo.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 1 Agustus 2025 malam. Kepastian ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) amnesti dari pemerintah yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap dirinya.
"Jadi dengan terbitnya Perpres (Keppres) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta.
Asep juga menyatakan bahwa proses banding yang sebelumnya diajukan oleh KPK resmi dibatalkan. “Betul (banding dibatalkan), jadi dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," ujarnya.
Asep menegaskan bahwa tidak akan ada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, karena dengan adanya Keppres, perkara hukum Hasto dinyatakan gugur. "Dengan Keppres itu serta-merta karena perkaranya dihentikan atau gugur maka kami harus mengeluarkan yang bersangkutan," tambahnya.
Hasto Kristiyanto keluar dari Rutan KPK pukul 21.22 WIB malam tadi. Ia tampil mengenakan kemeja merah dan blazer hitam, sambil mengepalkan tangan ke arah awak media yang menantinya.
Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Namun, vonis tersebut kini tidak berlaku lagi seiring pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

