Gubernur DKI Tak Akan Intervensi Proses Hukum Dirut Food Station
SinPo.id - Gubernur DKI, Pramono Anung, menegaskan, Pemprov Jakarta tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium oleh jajaran Direksi PT Food Station Tjipinang Jaya.
Penegasan Pramono disampaikan menyusul pengunduran diri Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Adapun surat pengunduran diri Karyawan Gunasrso disampaikan secara resmi melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pramono mengatakan, pihaknya menghormati penuh proses penyidikan dan menekankan bahwa tidak akan ada upaya campur tangan dari pemprov terhadap lembaga penegak hukum.
Dia pun menuturkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh BUMD untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tutur dia.
Kendati beberapa pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramono memastikan distribusi pangan strategis untuk masyarakat tetap berjalan normal. Dia menyebut layanan publik tidak boleh terhenti akibat proses hukum yang berlangsung.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” ujar Pramono.
Satgas Pangan Polri sebelumnya menetapkan tiga pejabat Food Station sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Adapun mereka diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar SNI 6128:2020 serta melanggar ketentuan mutu pangan lainnya.

