Polda Metro Ringkus Pelaku Akses Ilegal TV Digital, Keuntungan Puluhan Juta
SinPo.id - Ditressiber Polda Metro Jaya meringkus dua pria berinisial S (53) dan KF (30) terkait kasus akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital. Kedua pelaku menjual langganan prabola itu seharga Rp30 ribu per bulan dan biaya pemasangan Rp350 per pelanggan.
"Kedua pelaku kemudian menyambungkan beberapa perangkat pendukung lalu didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan secara ilegal, ini untuk kepentingan komersial," kata Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam konfrensi persnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam menjalankan aksinya, kata Reonald, pelaku melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola yang menghasilkan beberapa chanel berupa Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, dan chanel lainnya.
"Jadi cara pelaku menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola)," ujarnya.
Selama enam bulan menjalankan aksinya, kedua pelaku mendapat keuntungan puluhan juta rupiah. Kepada polisi, keduanya mengaku, keuntungan dari pekerjaan kotor itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka S mendapatkan keuntungan Rp14.3 juta per bulannya, total keseluruhan keuntungan Rp85 juta selama enam bulan beroperasi. Dan KF mendapat keuntungan Rp10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp60 juta selama enam bulan beroperasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

