Tangkap Bandar di Jatim, Polres Jakut Sita Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Laporan: Firdausi
Jumat, 01 Agustus 2025 | 19:58 WIB
Konferensi pers pengungkapan bandar narkoba (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)
Konferensi pers pengungkapan bandar narkoba (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)

SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendiz menyatakan telah menyita total 14.521 butir pil ekstasi dan sabu-sabu dari penangkapan empat bandar narkoba di di sebuah rumah kontrakan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Barang haram itu harganya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Barang bukti yang disita sebanyak 14.521 butir pil ekstasi serta sabu yang ditaksir senilai Rp15 miliar," kata Erick dalam konfrensi persnya di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 1 Agustus 2025.

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu, di Jakarta Utara, di sekitar Kebun Binatang Surabaya, dan di Kerembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pendalaman, barang haram itu diduga berasal dari jaringan internasional yang terhubung dengan Eropa (Belanda).

"Menangkap empat tersangka, para pelaku terhubung ke jaringan internasional," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menangkap bandar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 31 Juli 2025. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi dalam jumlah yang banyak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI