Kurir Sabu Ditangkap di Cikarang, 30 Paket Siap Edar Disita
SinPo.id - Dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu diringkus polisi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku berinisial W alias Dol dan S alias Ryo ditangkap saat hendak mengedarkan sabu. Barang haram itu disimpan di kontrakan.
"Polisi menyita total 30 paket sabu siap edar yang disimpan di kontrakan. Dan juga menyita timbangan digital dan motor yang digunakan untuk beroperasi," kata Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.
Penangkapan kedua pelaku, kata Sugiharto, bermula saat Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Industri, Kampung Sempu Darusalam, petugas mencurigai dua pria berboncengan motor Honda Scoopy merah hitam.
"Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu dalam lakban berwarna hijau, kuning, dan oranye," ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, tim melakukan pemeriksaan mendalam dan pelaku mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di kontrakannya.
"Kami lanjutkan penggeledahan ke kontrakan tempat tinggal pelaku, ditemukan tambahan 20 paket sabu dan 4 plastik klip berisi sabu. Polisi kini masih mendalami jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram itu," ujarnya.
Atas ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
