Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Agustus 2025 Naik 3,76 persen

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:56 WIB
Petani sawit sedang mengangkat tandan buah segar (SinPo.id/ Dok. SawitKita)
Petani sawit sedang mengangkat tandan buah segar (SinPo.id/ Dok. SawitKita)

SinPo.id - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Tommy Andana menyampaikan, Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) alias Pungutan Ekspor (PE), periode Agustus 2025 adalah sebesar US$ 910,91/metrik ton (MT). 

"Nilai ini meningkat US$ 33,02 atau 3,76 persen dari HR CPO periode Juli 2025 yang tercatat sebesar US$ 877,89/MT," ujar Tommy di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. 

Tommy mengatakan, penetapan HR ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang berlaku untuk 1–31 Agustus 2025.

Sementara itu, BK CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 74/MT. Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi US$ 91,0912/MT.

"Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar US$ 91,0912/MT untuk periode Agustus 2025," tuturnya. 

Tommy menjelaskan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$ 857,24/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 964,59/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.179,79/MT. 

Sesuai Permendag 46/2022, lanjut dia, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi US$ 40, maka HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 910,91/MT," ucapnya. 

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT.

Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. 

"Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," terangnya. 

Sedangkan HR biji kakao periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar US$ 8.234,70/MT, turun US$ 1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao Agustus 2025 yang menjadi US$ 7.804/MT, turun US$ 1.169 atau 13,03 persen dari periode Juli 2025. 

"Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, peningkatan pasokan ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan," ungkapnya. 

Di sisi lain, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. 

Selain itu, HPE produk kulit periode Agustus 2025 tidak berubah dari periode Juli 2025. Sedangkan, HPE produk kayu turun untuk jenis kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle).

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag 1693/2025 tentang HPE dan HR atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI