Polda Metro: Tak Ada Pidana dalam Kasus Kematian Diplomat Kemlu
Laporan: Agus
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:13 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Petugas menunjukkan lakban kuning sebagai barang bukti saat konferensi pers terkait kematian Diplomat Kemlu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29 Juli 2025). Petugas menyimpulkan, tak ada peristiwa pidana dalam kasus kematian ADP (39), diplomat Kemlu yang ditemukan tewas dengan kepala terbungkus plastik dan lakban di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat.
JANGAN TERLEWAT:
Pemprov DKI Dorong Pengembang Segera Penuhi Fasos dan Fasum
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
