Polisi Tak Temukan Pidana di Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Laporan: Firdausi
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:17 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya. (Agus Priatna/SinPo.id)
Konferensi pers Polda Metro Jaya. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyimpulkan tak ada tindak pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) inisial ADP. Dengan demikian, penyebab kematian korban tak melibatkan orang lain. 

"Jadi kesimpulannya kami tidak menemukan adanya tindak pidana," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Juli 2025.

Kendati demikian, polisi belum memutuskan dihentikan atau tidaknya kasus kematian korban. Namun bila mengacu kepada undang-undang, bila tidak ditemukan unsur pidana, maka, pengusutan kasus tersebut harus dihentikan.

"Perkembangan lebih lanjut, menunggu penyidik," ujarnya.

Lebih janjut, Wira juga meluruskan kabar miring korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat. Padahal faktanya, tangan ADP tidaklah diterikat saat ditemukan pertama kali di dalam kosnya di Menteng.

"Jadi saya tegaskan di sini. Saat korban ditemukan di dalam kosnya, tangan dan kaki tidak terikat," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI