Pemprov DKI Dorong Pengembang Segera Penuhi Fasos dan Fasum
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menata ulang proses birokrasi penyelesaian kewajiban para pengembang, terutama terkait pemenuhan koefisien lantai bangunan (KLB). Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat serah terima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang selama ini belum seluruhnya ditunaikan para pemegang izin pengembangan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penyederhanaan prosedur menjadi kunci percepatan para pengembang memenuhi kewajiban Fasos dan Fasum.
"Saya meminta agar urusan birokrasi dapat diselesaikan maksimal dalam 18 hari kerja, agar proses kelengkapan infrastruktur publik bisa dipercepat," kata Pramono, Selasa, 29 Juli 2025.
Pernyataan itu disampaikan Pramono dalam acara penandatanganan 45 Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos dan fasum dari pengembang pemegang SIPPT, IPPT, maupun IPPR kepada Pemprov DKI Jakarta untuk Semester I 2025.
Kendati mengapresiasi para pengembang yang telah memenuhi kewajiban, Pramono menekankan masih ada pekerjaan rumah yang besar.
Menurutnya, banyak pengembang yanag belum menyerahkan fasos dan fasum sebagaimana diatur dalam perizinan, menyebabkan sejumlah kawasan kekurangan infrastruktur dasar.
“Kami akan terus menindaklanjuti penagihan atas kewajiban yang belum diselesaikan,” ungkap dia.
Lebih jauh, Pramono menyampaikan, langkah Pemprov DKI ini menandai perubahan pendekatan, dari birokrasi yang kerap lamban menjadi tata kelola yang lebih responsif.
Dia pun menegaskan, pentingnya sinergi dengan swasta sebagai pendorong pembangunan kota yang inklusif, terutama di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Terus terang, saya berharap dan berkeinginan membangun Jakarta tidak semata-mata bergantung pada APBD," tandasnya.
