Airlangga: Indonesia - AS Sepakat Ada Pijakan Hukum terkait Tata Kelola Data
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah pastinya memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi warga negara Indonesia.
Adapun penyerahan data pribadi ke pihak Amerika Serikat (AS), merujuk pada data yang biasa dimasukkan sendiri oleh pengguna layanan digital.
"Bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu. Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara, cross-border daripada data pribadi tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025.
Airlangga menjelaskan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 tahu 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karenanya, seluruh bentuk pemrosesan data nanti, dilakukan berdasarkan protokol yang disiapkan Indonesia, dan AS akan mengikutinya.
"Ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layan cross-border. Cross-border kan bukan hanya ke Amerika Serikat tapi juga ke beberapa negara lain," sambungnya.
Selain itu, tegas dia, proses kerja sama ini bukan data pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah sendiri saat menggunakan layanan digital seperti email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.
"Beberapa data pribadi sebetulnya kan merupakan praktik dri masyarakat pada saat daftar di google, di Bing, melakukan e-commerce dan yang lain," ucapnya.
Dan, sebenarnya sekarang telah ada 12 perusahaan AS yang mendirikan pusat data (data center) di Indonesia, seperti Amazon Web Services, Microsoft, Equinix, dan EdgeConneX. Mereka telah mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Adapun protokol perlindungan data tersebut kini disiapkan di Nongsa Digital Park, Batam, yang dirancang sebagai pusat data nasional.
Airlangga juga menegaskan, sistem keamanan di Nongsa Digital Park tak hanya melindungi data secara digital, tapi juga fisik. Server dijaga ketat agar tak bisa disusupi oleh siapa pun tanpa izin. Pemerintah juga memastikan lalu lintas data warga Indonesia tetap diawasi.
"Sama seperti protokol yang diberikan untuk di Nongsa Digital Park karena itu juga ada cross-border data di sana. Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Jadi sebetulnya semua sudah diregulasi hanya mereka (AS) minta kejelasan saja protokolnya seperti apa dan protokol itu sudah kita buat di Nongsa Digital Park dan itu bisa menjadi contoh," tukasnya.

