Puan Ungkap Surat dari Pimpinan Komisi III DPR Terkait Kajian Putusan MK
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan isi surat dari Komisi III DPR RI yang diseragkan ke pimpinan Legislatif. Surat itu berisi tentang kajian terkait putusan MK yang menuai diskursus publik beberapa waktu belakangan.
"Pertama surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian, telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir hal-hal yang menjadi keputusan MK," kata Puan di Kompleks Parlemen, Kamis, 24 Juli 2025.
Meski demikian, Puan tak memerinci secara detail terkait putusan MK yang dimaksud. Beberapa waktu belakangan, MK mengeluarkan putusan terkait desain pemilu yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bahwa hasil kajian Komisi III DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti dan dibahas oleh pimpinan DPR RI sesuai mekanisme.
"Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaah kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kemudian kami nantinya akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
"Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan," timpalnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/799/Pw.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi (MK).
"Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," kata Adies.
Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 hari ini digelar dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.
