Temukan Pidana, Polri Naikkan Kasus Beras Oplos ke Tahap Penyidikan
SinPo.id - Satgas Pangan Polri meningkatkan status beras oplosan yang dilakukan sejumlah produsen ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan usai penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kamis, 24 Juli 2025.
Dia menuturkan, dari kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78 persen, dan ketidaksesuaian berat beras kemasan sebesar 21,66 persen,” ungkapnya.
Temuan lainnya, kata dia, yaitu adanya beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen di atas HET 95,12 persen, beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63 persen. Atas hal itu, potensi kerugian konsumen atau masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun.
"Kerugian konsumen Rp99,35 triliun
yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun," ujarnya.
Dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, penyidik menerapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
