Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora, Ternyata DPO Pembunuhan Sejak 2022
SinPo.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial KI (29) di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Pusat terkait aksi pencurian sepeda motor milik warga pada 15 Juli 2025. Aksi pelaku bermula ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya.
"Penangkapan pelaku dilakukan pada 15 Juli 2025 di kawasan Krendang, Tambora. Pelaku memanfaatkan situasi dini hari untuk melancarkan aksinya," kata Kapolsek Tambora Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.
Namun dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui KI bukan pelaku pencurian biasa. KI ternyata masuk daftar pencarian orang alias DPO kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada tahun 2022.
"Pelaku ternyata DPO kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada tahun 2022, dan masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kukuh menuturkan, selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Lampung. Sebelum pada akhirnya kembali ke Jakarta.
"Selama kurang lebih tiga tahun menjadi buronan, pelaku kerap pindah tempat," ujarnya.
Mirisnya, kata Kukuh, uang hasil kejahatan curanmor digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bahkan setiap motor curian itu kerap ditukar sebagian dengan sabu.
"Motor yang dicuri kadang dijual Rp500 ribu, dan kadang ditukar dengan sabu setengah gram,” jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan juga dijerat proses hukum terkait kasus pembunuhan.
