BPIP Diperkuat Melalui RUU, MPR: Kami Tak Khawatir
SinPo.id - Anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengatakan tak khawatir peran konstitusional MPR melemah dengan diperkuatnya kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP.
"Enggak, enggak khawatir, kan semuanya konstitusi itu untuk penguatan Pancasila ada di hulunya itu ada di MPR," kata Neng Eem, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia pun mengatakan, MPR RI tidak akan khawatir bersaing dengan BPIP dalam menjalankan peran konstitusionalnya, terutama dalam membina ideologi negara.
"Kalau misalkan ini menjadi seolah-olah MPR dengan BPIP itu seolah-olah bersaing, saya kira kan sudah jelas kewenangan MPR itu apa tadi, sedangkan sosiasi Empat Pilar (yang dijalankan MPR) ini ada bagian upaya edukasi, manifestasi dari kemajelisan itu agar rakyat punya akses juga dengan negara," jelasnya.
Menurutnya, MPR dan Lembaga BPIP tidak akan tumpang tindih dalam menjalankan perannya masing-masing, untuk melakukan pembinaan ideologi negara kepada masyarakat. Ia menilai, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
"Selama ini BPIP ini lebih ke instansi, sifatnya top down, kalau kami (MPR) lebih ke bottom up, biasanya dari bawah ini langsung ke grassroot. Kalau BPIP itu kan instansi ya, bisa top down, bupati, gubernur dikumpulkan, dilakukan sosialisasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat memasukkan RUU BPIP untuk disusun dalam masa sidang ini.
Pasalnya, kata Doli, alas hukum pembentukan BPIP saat ini belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Padahal menurutnya, keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.
