Pemerintah Diminta Teliti Tanggapi Permohonan WNI Eks Marinir yang Gabung Militer Asing

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 22 Juli 2025 | 21:13 WIB
mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara (SinPo.id/Tangkapan Layar)
mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara (SinPo.id/Tangkapan Layar)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan pemerintah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merespons permintaan mantan Marinir TNI AL yang menjadi prajurit bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara, yang untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Dave menegaskan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hal yang utama dalam proses pengembalian status kewarganegaraan. Sebab, yang bersangkutan berlatar belakang militer sehingga loyalitas menjadi aspek penting untuk diverifikasi.

"Kami mendukung koordinasi antara Kemenkum, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai," kata Dave di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

Politikus Partai Golkar ini menilai bahwa isu tersebut perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata Dave, status WNI seseorang dapat dicabut jika secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa seizin pemerintah.

"Karena itu, perlu dipastikan secara administratif apakah yang bersangkutan sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum," katanya.

Dave mengatakan secara prinsip bahwa Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara. Di sisi lain, Dave juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik.

"Prinsip kehati-hatian perlu diterapkan agar keputusan yang diambil tidak mencederai rasa keadilan masyarakat maupun prinsip kedaulatan negara," katanya.

Sebelumnya, beredar video Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI. Dalam video yang viral itu, Satria mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Dalam video itu juga, dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI