Komisi II DPR Bakal Kaji Usulan Moratorium Sementara Pembangunan IKN

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 22 Juli 2025 | 21:34 WIB
IKN Nusantara (SinPo.id/ Dok. Otorita KIN)
IKN Nusantara (SinPo.id/ Dok. Otorita KIN)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut pihaknya bakal menampung usulan moratorium sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Usulan itu bahkan akan dikaji lebih mendalam oleh Komisi II DPR RI. 

"Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak. Nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

Bahtra menghormati usulan dari Partai NasDem agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara pembangunan IKN tersebut.

"Mungkin itu yang menjadi pandangan teman-teman Partai NasDem kemudian berinisiatif memberikan usulan-usulan agar itu dimoratorium, tapi bagi kami sih nanti akan kami lihat lebih jauh ya, perlu apa tidaknya nanti kami akan (lakukan) kajian," ujarnya.

Menurut Bahtra, perlu pertimbangan sejumlah program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lain dalam memutuskan usulan moratorium sementara pembangunan IKN itu.

"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ucapnya.

Dia juga mengamini pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan pemindahan ibu kota negara ke IKN perlu dimulai dari wakil presiden dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," ucapnya.

"Jadi, kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai NasDem dan itu bagus-bagus aja. Kan namanya usulan kan pasti bagus-bagus saja," timpalnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

Partai NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.

Sebab, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Partai NasDem juga berpandangan bahwa pemindahan IKN perlu dimulai dari Wapres dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI