24 Bayi Dijual ke Singapura, DPR Kecam Oknum Dukcapil yang Terlibat
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menyebut keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara, sebagai kejahatan serius.
Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik. Sehingga pelaku harus dipecat dan dihukum berat.
“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius," kata Indrajaya, dalam keterangan persnya, Senin, 21 Juli 2025.
"Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Ia pun mengatakan, kasus tersebut tak hanya mencoreng integritas Dukcapil, tetapi juga berpotensi merusak sistem administrasi kependudukan yang menjadi basis pelayanan publik. Pasalnya, integritas pegawai Dukcapil merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Dukcapil agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 24 bayi telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 13 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Termasuk, pegawai Dukcapil setempat.
