Politikus Demokrat soal BNN Tak akan Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Jangan Ada Impunitas Terselubung
SinPo.id - Politikus Partai Demokrat Yan Harahap mewanti-wanti Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak tebang pilih dalam menindak pengguna narkotika dan obat terlarang atau narkoba.
Demikian disampaikan Yan merespons pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom yang sebelumnya menegaskan kembali pernyataan yang menyebut bahwa BNN tidak akan lagi menangkap artis pengguna narkoba.
Yan mengingatkan, tidak boleh ada impunitas terselubung dalam penindakan pengguna narkoba yang dilakukan oleh BNN.
"Jangan ada celah bagi tebang pilih atau impunitas terselubung," kata Yan lewat akun X miliknya, @YanHarahap pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ia memandang pernyataan bahwa pengguna narkoba tak lagi ditangkap, termasuk artis, merupakan langkah maju. Menurutnya, Indonesia sudah saatnya berhenti menghukum korban yang sebenarnya membutuhkan pertolongan, bukan ‘borgol’.
Namun, Yan mengingatkan hal yang penting untuk diperhatikan adalah akses rehabilitasi harus adil dan merata.
"Jangan sampai rakyat kecil dilempar ke sel tahanan, sementara yang terkenal langsung ke klinik," kata Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu.
Yan menyatakan bahwa pendekatan humanis BNN perlu didukung. Namun, menurutnya, pengawasan terhadap tetap penting untuk dilakukan.
Pasalnya, kata dia, perang melawan narkoba bukan soal banyak orang yang dipenjara, melainkan banyak korban yang pulih.
"Itu esensi kebijakan yang berpihak pada masa depan bangsa," tutur Yan.
Sebelumnya, Marthinus menegaskan tak hanya artis, semua pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum.
"Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana pada Selasa, 15 Juli 2025.
Marthinus menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.
