GoTo Tegaskan Tak Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Sudah Mundur Sejak 2019

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 15 Juli 2025 | 20:31 WIB
Nadiem usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (Agus Priatna/SinPo.id)
Nadiem usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menyampaikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh arahan dari pihak berwenang.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” ujar Ade dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Ade menegaskan bahwa Nadiem Makarim,
yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, sudah tidak memiliki keterkaitan dengan operasional maupun manajemen Gojek maupun GoTo sejak lama. “Sejak Oktober 2019, Saudara Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam kegiatan perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, perusahaan juga mengklarifikasi status Andre Soelistyo. Andre sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris di GoTo, namun telah resmi mengundurkan diri dari seluruh jabatan tersebut.

“Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 11 Juni 2024 telah menyetujui pengunduran diri Saudara Andre Soelistyo dari posisi Komisaris. Sebelumnya, pada 30 Juni 2023, ia juga sudah mundur dari jabatan Direktur Utama,” jelas Ade.

GoTo menyatakan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem Makarim sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan Chromebook yang kini sedang diselidiki aparat penegak hukum.

“Sebagai perusahaan publik, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI