Komisi X DPR: Kemendikdasmen Laksanakan Putusan Pendidikan Gratis dengan Catatan
SinPo.id - Komisi X DPR RI memastikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan bahwa Mendikdasmen Abdul Mu’ti akan menjalankan putusan MK tersebut dengan sejumlah catatan.
"Iya, jadi Mendikdasmen sudah sepakat akan melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan," kata Lalu ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Dalam rangka mengimplementasikan putusan MK itu, Ketua DPW PKB NTB itu menyebut bahwa Kemendikdasmen telah sepakat untuk menganggarkan pendidikan gratis di tahun 2026.
"Nah sekolah mana yang boleh digratiskan ya tentu tidak semua sekolah swasta, karena swasta ini kan klasifikasinya banyak. Jangan sampai juga gara-gara gratis mematikan juga sekolah swasta yang lain," ujarnya.
Politikus PKB ini mengungkapkan saat ini Komisi X DPR tengah menunggu data resmi sekolah-sekolah swasta yang akan diterapkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Kemendikdasmen bisa mengirim data itu ke kami. Target setelah dihitung sekitar Rp181 sekian triliun untuk bisa menggratiskan semua wajib belajar yang sembilan tahun. Bertahap, karena menyesuaikan kondisi keuangan negara," tegasnya.
