Komplotan Wartawan Pemeras Ditangkap di Tangsel, Sasaran Tamu Hotel
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang komplotan wartawan gadungan yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada tamu hotel di Tangerang Selatan berinisial N. Para pelaku yang ditangkap berinisial FFT (31), KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31). Modusnya mengincar para tamu hotel.
"Sembilan pelaku mengaku wartawan dan memeras korban di Hotel Tangerang Selatan dengan sasaran tamu hotel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ade menjelaskan, kajadian itu berawal saat pelaku mendatangi korban di kantornya seraya berbincang-bincang. Namun di tengah obrolan pelaku mengancam korban akan mempublikasikan tingkah laku tak senonoh korban.
"Mengancam akan mempublikasikan tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban," ucapnya.
Merasa takut dengan ancaman pelaku, korban kemudian mentransfer uang yang diminta para pelaku senilai Rp15 juta, namun sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp130 juta.
"Yang disanggupi korban mentransfer uang Rp 15 juta ke pelaku," ucapnya.
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan korban ke kantor polisi hingga akhirnya para pelaku berhasi ditangkap. Hasil pendalaman, modusnya pelaku menjalankan aksinya dengan cara menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban.
"Modus para pelaku menunggu di hotel dengan sasaran calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

