MRC Tersangka, FSPBB: Titik Balik Tata Kelola Migas, Momentum Reintegrasi Pertamina
SinPo.id - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai upaya penegakan hukum dan "bersih-bersih" tata kelola sektor migas nasional. Termasuk di tubuh PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara strategis.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Selama ini, MRC kerap disebut-sebut dalam berbagai isu strategis migas nasional namun terkesan kebal terhadap proses hukum. Dengan penetapan ini, FSPPB berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa berada di atas hukum dan menggunakan pengaruhnya untuk merusak integritas tata kelola energi nasional.
"Kami menghormati dan meminta semua pihak menjunjung tinggi asas keadilan & praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut secara objektif dan transparan. Tidak ada tempat bagi praktik korupsi dan penyimpangan dalam tubuh perusahaan negara yang menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional," ujar Arie dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.
Kepada semua pekerja Pertamina di seluruh penjuru tanah air, sambung Arie, FSPPB menghimbau untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga ketersediaan energi, memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar, serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat. Proses penegakkan hukum yang sedang berjalan diharapkan jangan sampai menggangu operasional dan proses bisnis di Pertamina.
"Karena Pertamina harus tetap kuat dan solid demi bangsa dan negara," katanya.
Selain itu, FSPPB juga menyerukan kepada seluruh elemen perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan seluruh serikat pekerja) untuk tetap bersatu, bersinergi, dan bergandengan tangan menjaga marwah besar Pertamina. Sebagai soko guru ketahanan dan kemandirian energi nasional, Pertamina harus terus memberikan kontribusi maksimal bagi rakyat Indonesia.
"Dengan proses penegakan hukum yang tegas ini, mari jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk membangun tata kelola migas yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan. Dalam kesempatan ini FSPPB meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perpu Reintegrasi Pertamina agar langsung dibawah Presiden Republik Indonesia guna mengembalikan tatakelola migas nasional sesuai amanat UUD 1945 pasal 33," jelas Arie.
"Terakhir, FSPPB memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar Pertamina dapat terus berdiri kokoh dan menjadi lebih baik kedepannya. Karena Pertamina adalah milik rakyat Indonesia sebagai soko guru ketahanan dan kemandirian energi nasional," tandasnya.
