DPR Hapus Larangan Vonis Lebih Berat di RKUHAP, Ketua MA: Kita Laksanakan

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 11 Juli 2025 | 17:11 WIB
Ketua MA Prof. Sunarto dan para pimpinan MPR RI (SinPo.id/ Agus)
Ketua MA Prof. Sunarto dan para pimpinan MPR RI (SinPo.id/ Agus)

SinPo.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto memastikan, lembaganya menghormati Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM yang sepakat menghapus larangan bagi MA menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama (judex factie). 

"Ketika menyusun rancangan undang-undang, khususnya Kitab Undang-Undang Acara Pidana, itu kewenangan di legislatif. Mahkamah Agung itu hanya user, pengguna. Jadi akan melaksanakan apa yang tertuang di dalam undang-undang itu," kata Sunarto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, 11 Juli 2025.

Sunarto menjelaskan, dalam revisi undang-undang itu dibahas oleh legislatif dan eksekutif. Kendati demikian, MA juga diminta untuk memberikan pendapat berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan ke DPR.

Setelah itu, MA menyerahkan sepenuhnya pembahasannya kepada pembuat UU. Sunarto menekankan, sebagai lembaga yudikatif, MA tidak boleh mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga. Karena, MA merupakan pelaksana sebuah UU. 

"Itu kewenangan mutlak, kewenangan absolut dari lembaga legislatif. Mahkamah Agung nggak boleh. Kami ini hanya user, pengguna undang-undang, bukan pembuat undang-undang," tukasnya.

Sebelumnya, Panja RUU KUHAP sepakat menghapus pasal mengenai MA yang tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Aturan ini merupakan substansi baru dari pemerintah yang dimuat dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP. Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan pemerintah.

"Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: (3) Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun jumlah DIM secara keseluruhan sebanyak 1.676. Dari jumlah itu, ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 merupakan substansi baru. 

"Udah selesai. Makanya saya bacain," kata Habiburrokhman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI