Soroti Pajak Fasilitas Olahraga, Legislator DKI Nilai Bebani Warga Kecil

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 11 Juli 2025 | 16:59 WIB
Ilustrasi sarana olahraga (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi sarana olahraga (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memungut pajak hiburan sebesar 10 persen untuk fasilitas olahraga mendapat sorotan. Anggota DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menilai, kebijakan tersebut berpotensi menekan akses masyarakat kelas menengah ke bawah terhadap ruang-ruang olahraga.

“Kami minta ini dikaji ulang. Pajak hiburan untuk tempat olahraga bisa berdampak pada partisipasi publik dalam menjaga kesehatan,” ujar Suhud dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.

Menurut Suhud, pengenaan pajak terhadap fasilitas seperti futsal, bulu tangkis, dan basket perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang masih terdampak pelemahan daya beli. 

Dia juga menyebut, banyak fasilitas olahraga yang justru menjadi pilihan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai alternatif hiburan sekaligus menjaga kebugaran.

“Tempat-tempat olahraga ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga ruang sosial dan kesehatan bagi warga. Jangan sampai beban pajak justru membuat masyarakat enggan berolahraga karena biaya sewa lapangan makin mahal,” tuturnya. 

Adapun aturan pengenaan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Setidaknya terdapat 21 jenis fasilitas olahraga, seperti padel, tenis, dan atletik, yang dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di bawah jasa kesenian dan hiburan.

Suhud pun mengingatkan, karakteristik bisnis tempat olahraga berbeda dari industri hiburan komersial lain seperti karaoke atau bioskop. 

“Omzet mereka tidak besar, terutama yang dikelola swasta kecil atau komunitas. Pemerintah seharusnya lebih bijak memilah jenis jasa yang layak dikenai pajak hiburan,” kata Suhud. 

Lebih lanjut, dia berharap Pemerintah Provinsi DKI membuka ruang dialog dengan pelaku usaha olahraga dan komunitas masyarakat sebelum menerapkan pungutan pajak secara penuh. 

“Jangan sampai justru merugikan upaya pembangunan budaya hidup sehat,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI