RUU KUHAP Hapus Aturan MA Tak Boleh Vonis Lebih Berat dari Putusan Tingkat Pertama

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 10 Juli 2025 | 21:39 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Panja RUU KUHAP bersama pemerintah sepakat menghapus pasal mengenai Mahkamah Agung (MA) yang tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Aturan ini merupakan substansi baru dari pemerintah yang dimuat dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP. Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut usulan pemerintah ini dihapus. Dia menegaskan keputusan ini disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat Panja siang tadi.

"Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: (3) Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menyebut jumlah DIM secara keseluruhan sebanyak 1.676. Dari jumlah itu, ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 merupakan substansi baru. 

"Udah selesai. Makanya saya bacain," kata Habiburrokhman.

Dia mengatakan setelah pembahasan rampung, Komisi III DPR RI selanjutnya segera membawa RUU KUHAP ke pembahasan tingkat I.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI