Antisipasi Polemik Harga, GIMNI Saran Minyakita Disalurkan Langsung ke Masyarakat

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 06 Juli 2025 | 13:32 WIB
Ilustrasi minyak goreng rakyat atau MinyaKit. (SinPo.id/dok. Kemendag)
Ilustrasi minyak goreng rakyat atau MinyaKit. (SinPo.id/dok. Kemendag)

SinPo.id - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan penyaluran minyak goreng rakyat atau Minyakita didistribusikan langsung oleh Bulog, ID FOOD maupun PT Pos Indonesia, kepada masyarakat yang kurang mampu. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah terulangnya polemik harga. 

"Jadi terkait dengan harga MinyaKita ini, dijalankan sesuai mekanisme pasar saja, tidak perlu diatur-atur, dan kepada masyarakat yang kurang mampu diberikan dana bantuan bentuk Tunai Langsung (BLT), catatan dan nama orang tersedia di per Kecamatan, dan jumlahnya juga terbatas," ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga saat dikonfirmasi, Minggu, 6 Juli 2025 

Diketahui, harga jual Minyakita ditentukan oleh tiga faktor, yakni harga bahan baku minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan biaya angkut ke pabrik pengolahan, biaya pengolahan dari CPO ke minyak goreng ditambah pengemasan, serta biaya distribusi dari produsen sampai ke konsumen. 

Namun, 68 persen pabrik minyak goreng berpusat di Pulau Jawa dan Sumatera, padahal Indonesia merupakan negara kepulauan. Dengan kondisi itu, mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga. 

Ia mencontohkan di negara lain, dimana pemerintahnya cukup menyampaikan harga minyak goreng yang disalurkan melalui pasar tradisional serta jumlah potongan harga per liternya.

Toko penjual atau pengecer mencatat harga jual ke pembeli, dengan disertai bukti penjualan. Selisih harga yang dijual kepada masyarakat kecil, bisa langsung ditagihkan ke pada pemerintah. Dengan demikian, polemik harga minyak goreng untuk rakyat minim terjadi.

Menurut Sahat, sistem yang selama ini berjalan melalui Simirah, hanya mencatat alur fisik dari produsen, pengecer dan konsumen. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem yang baik dan tercatat melalui sistem distribusi yang terpercaya.

Lebih lanjut, sumber pendanaan untuk pembayaran tersebut bisa diambil dari Dana Potongan Ekspor Minyak Sawit yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Ada jalan sederhana, beli MinyaKita dari produsen minyak goreng dengan harga pasar, mereka salurkan ke masyarakat tertentu (kurang mampu), melalui PT.POS, dan selisih harga beli dari produsen dengan harga jual ke konsumen tertentu ditutup atau lunasi dari BPDP," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI