Legislator PKB: KemenHAM Keliru jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pelanggar HAM

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:25 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Sukri. Istimewa
Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Sukri. Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Sukri mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Sebagai mitra kerja KemenHAM, Iman akan mempertanyakan alasan permintaan penangguhan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Menurutnya, langkah KemenHAM itu bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di Tanah Air.

"KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun," kata Iman, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 5 Juni 2025.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan jika KemenHAM menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka persekusi tersebut, maka pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi. Oleh sebab itu, Iman secara tegas menyampaikan bahwa tindakan KemenHAM itu adalah langkah keliru.

"Saya kira KemenHAM keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM. Seharusnya KemenHAM sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di Tanah Air," tegas Iman.

Iman menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun pelaku tindakan intoleransi. Sebab, tindakan intoleransi melanggar konstitusi.

Dia menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

"Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945," tegasnya.

Sebelumnya, KemenHAM menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen dan sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

"Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama, saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis, 3 Juli 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI