Respons Putusan MK, Legislator PKB Usul Amandemen Terbatas UU Kepemiluan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 04 Juli 2025 | 23:24 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan Legislatif untuk melakukan amendemen (perubahan) terbatas undang-undang kepemiluan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Ini disampaikan Khozin dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB DPR RI dalam merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk 'Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK'.

"Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law," kata Khozin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Di samping Undang-Undang Pemilu, dia menyebut putusan MK tersebut membawa implikasi terhadap sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini," ucapnya.

Khozin menjelaskan amendemen terhadap undang-undang kepemiluan perlu dilakukan bila putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut ditindaklanjuti secara langsung.

"Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen," katanya.

"Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi," timpalnya.

Meski demikian, dia menyebut DPR RI masih melakukan pembahasan dan kajian dalam menyikapi putusan MK tersebut, baik itu di tingkat fraksi maupun komisi dan pimpinan DPR.

Di samping dari itu, dia menuturkan Komisi II DPR RI sudah lebih dulu menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas ihwal putusan MK tersebut.

"Nanti kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI