Kasus COVID-19 Masih Tak Terkendali, KPU Siapkan Tiga Opsi Pelaksanaan Pilkada Serentak

Laporan: Tisa
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 11:46 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz (Foto: kpu.go.id)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz (Foto: kpu.go.id)

sinpo, JAKARTA - Komisi Pemiihan Umum (KPU) membuka peluang ditundanya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini menyusul desakan sejumlah elemen masyarakat yang meminta agar pelaksanaannya diundur karena kasus COVID-19 di Tanah Air yang dinilai belum terkendali hingga Jumat (9/10/2020).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini bisa dilakukan penundaan. 

“Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk, dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan,” kata Viryan kepada awak media baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, KPU menyiapkan tiga opsi pelaksanaan Pilkada, melihat situasi pandemi yang masih berlangsung. Pertama ialah tetap berjalan sepenuhnya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. kedua ditunda sebagian atau opsi terakhir ditunda seluruhnya.

Adapun opsi tetap berjalan sepenuhnya atau ditunda sebagian wilayah, kata dia, ditentukan dengan melihat tingkat penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah.

Namun sekalipun Pilkada tetap digelar di tengah pandemi, kata dia, KPU telah merancang seluruh tahapannya sesuai protokol kesehatan dengan prinsipnya mengedukasi para pemilih.

“Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI